
Apakah Vaksin Halal? Ini Penjelasannya
Hanindito Arief Buwono
29 Mei 2026
Vaksin merupakan salah satu upaya penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai penyakit. Namun, masih ada sebagian masyarakat yang ragu untuk memberikan imunisasi kepada anak karena kekhawatiran terkait kehalalannya. Untuk menjawab keraguan tersebut, ayah dan ibu dapat mengetahui bahwa vaksin itu halal untuk diberikan ke anak melalui penjelasan berikut ini.
Apakah Vaksin Halal?
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4 Tahun 2016 tentang imunisasi, para ulama sepakat bahwa imunisasi boleh dilakukan.
Dalam putusan tersebut juga dijelaskan ketentuan hukum terkait imunisasi:
- Imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan imunitas dan mencegah suatu penyakit tertentu.
- Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
- Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis, hukumnya haram.
- Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
- Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, maka imunisasi hukumnya wajib.
- Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Semua pernyataan tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah [2] : 173, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.”
Jika ada indikasi keharaman, maka hukumnya tetap boleh dengan alasan darurat demi mencegah terjadinya kesakitan, kecacatan, dan kematian karena penyakit dan selama belum ditemukan bahan vaksin halal dan suci.
Maka dari itu, para orang tua perlu lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang muncul dan tidak perlu merasa khawatir. Hal ini perlu dilakukan dalam pemenuhan hak-hak anak agar memiliki daya tahan tubuh lebih optimal untuk menangkal berbagai risiko penyakit.
Referensi
- 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2016)
- 2. RS JIH (2019)