.png%3Fgeneration%3D1759992647466299%26alt%3Dmedia&w=3840&q=75)
Imunisasi Membuat Resah? Ini Pandangan Imunisasi Menurut Islam
Septi Khairunisa
25 November 2025
Bagi sebagian orang tua, pemberian imunisasi kepada buah hati sering kali menimbulkan rasa gelisah dan resah. Salah satu faktor yang memicu kekhawatiran adalah pertanyaan mengenai hukum vaksin dalam pandangan Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum melakukan vaksinasi adalah mubah atau diperbolehkan. Keputusan ini didukung oleh sejumlah dalil yang menegaskan pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.
Dalam sebuah hadist yang berbunyi :
عَنْ جَابِرٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ
(رواه مسلم وأحمد والنسائي)
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah saw, bahwasanya beliau bersabda: Setiap penyakit ada obatnya, maka penyakit telah dikenai obat, semoga sembuh dengan izin Allah.” [HR. Muslim, Ahmad dan an-Nasai]
Dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, disebutkan bahwa:
- Imunisasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencegah penyakit.
- Vaksin yang digunakan harus halal dan suci.
- Apabila belum ada vaksin halal, maka vaksin yang mengandung unsur haram boleh digunakan dalam keadaan darurat untuk mencegah risiko yang lebih besar.
Berdasarkan fatwa MUI dan dalil yang ada, imunisasi merupakan tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, dapat dipandang sebagai langkah positif dalam menjaga amanah kesehatan yang Allah titipkan. Oleh karena itu, ayah dan bunda tidak perlu ragu untuk memberikan imunisasi kepada buah hati demi masa depan mereka yang lebih sehat.
Referensi
- 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2016)
- 2. Muhammadiyah. (2024)
- 3. Republika Online (A. Syalaby Ichsan, Redaksi) (2025)